Minggu, 08 April 2012

TULISAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


                                        
Hikayat Hang Tuah merupakan sebuah karya sastra Melayu yang sangat terkenal, cerita tentang Hang Tuah.

Pada masa keemasan Kerajaan Malaka tersebutlah Kisah, Cerita Hang Tuah, seorang laksamana perkasa. Ia berasal dari rakyat biasa, lahir sebuah gubug usang. Namun berkat keberaniannya, Hang Tuah amat dikasihi dan akhirnya menjadi orang kepercayaan Raja. Maka tampillah Hang Tuah sebagai pemuka kerajaan.

Dalam Kisah, Cerita, Hang Tuah memiliki beberapa sahabat dekat: Hang Jebat, Hang Kesturi, Hang Lekir dan Hang Lekiu. Beberapa pendapat mengatakan kedua tokoh terakhir sebenarnya hanya satu orang dua nama. Namun adapula berpendapat kelima kawan diatas adalah versi Melayu dari para Pandawa lima, tokoh utama dalam wiracarita Mahabharata.

Kisah, cerita Hikayat Hang Tuah berputar pada kesetiaan Hang Tuah pada sang Sultan. Bahkan ketika Hang Tuah dikhianati lalu dibuang, teman karibnya, Hang Jebat yang memberontak membelanya tapi akhirnya malah dibunuh. Bagi kalangan Bangsa Melayu masih kontroversial. Siapakah yang benar: Hang Tuah atau Hang Jebat?

Setting cerita Hang Tuah di Malaka sekitar abad ke-14 Masehi. Sebab banyak diceritakan dalam hikayat tersebut, perseteruan antara Malaka dan Majapahit.

Banyak kritik ditujukan kepada orang Jawa dalam Cerita, Kisah hikayat Hang Tuah inih. Meskipun begitu senjata paling ampuh, yaitu sebilah keris, berasal dari Majapahit. Malah cerita, Kisah nya Hang Tuah lima bersaudara dikatakan menuntut banyak ilmu kebatinan dari petapa Jawa.
SUMBER ;http://www.pekanbaruriau.com/2010/01/cerita-kisah-hikayat-hang-tuah.

Minggu, 01 April 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


DEMOKRASI
I.                   PENDAHULUAN
·        LATAR BELAKANG
·        TUJUAN
II.                ISI / PEMBAHASAN
III.             PENUTUP
·        KESIMPULAN
·        SARAN
IV.             DAFTAR PUSTAKA


I.                   PENDALUAN
Demokrasi didefinisikan sebagai sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataan, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi / kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogative dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik / pemerintahan.
  •         LATAR BELAKANG
            Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak   lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena tahap tertentu, seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tidak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.
  •         TUJUAN
            Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa harus dapat mencontohkan cara-cara berdemokrasi dengan santun dan bijak agar tercipta demokrasi yang baik dan kondusif di masyarakat.

II.                ISI / PEMBAHASAN
Seperti dikemukan diatas bahwa demokrasi merupakan kekuasaan yang berasal dari oleh dan untuk rakyat telah memberikan pengertian kepada kita bahwa didalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan terdapat adanya batasan-batasan dalam pelaksanaannya. Pembatasan tersebut berhubungan dengan kekuasaan pemerintahan sebagaimana teori Trias Politica yang dikemukan oleh John Locke dapat dibagi kedalam tiga cabang kekuasaan yaitu:
1.      Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
2.      Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah. Termasuk di dalam kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yudikatif (mengadili).
3.      Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.
    Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang / badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiga badan tersebut adalah badan legislatif sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, badan eksekutif sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, dan badan yudikatif sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
     Apabila kita kaji secara seksama maka dapat dilihat keterikatan prinsip-prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi pancasila yang berlaku di Indonesia. Keterikatan itu diantaranya adalah adanya lembaga perwakilan yang merupakan manifestasi dari kekuasaan rakyat. Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, dan ideology bangsa yang bersangkutan.
     Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila / pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini berarti bahwa demokrasi / pemerintahan rakyat yang digunakan   pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu pancasila. Hal ini merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan / politik.
III.             PENUTUP
  •        KESIMPULAN
            Demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, dan idelogi bangsa yang bersangkutan.

  •        SARAN
     Dalam alam demokrasi kita harus sesuai dengan UUD 1945 dan berdasarkan sila-sila pancasila tidak boleh melenceng dari norma-norma yang telah ada dan tidak merusak apalagi berbuat anarki. Demokrasi itu kan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat jadi seluruh rakyat harus dapat menikmati dan merasakan hidup dialam demokrasi jadi demokrasi bukan hanya dirasakan segelincir orang atau kelompok tertentu saja tetapi harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Demokrasi harus berjalan sebagaimana meskinya tanpa ada kekerasan, anarki, rasisme, bentrokan, tawuran, bunuh-bunuhan dan tunpang tindih dalam penegakan hukumnya yang salah dihukum dan yang benar harus dilindungi oleh hukun serta mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara yang baik di hadapan hukum.

IV.             DAFTAR PUSTAKA
                 Sujiyanto, Muhlisin ; pendidikan kewarganegaraan 2004, penerbit GANECA EXACT.   

Minggu, 11 Maret 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


SEBERAPA PENTING MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA


1.      PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
1.2 TUJUAN

2. PENDAHULUAN / ISI

3. PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
3.2 SARAN


1. PENDAHULUAN.
1.1 Latar Belakang

Untuk mengetahui seberapa penting mata kuliah pendidikan kewaganegaraan bagi mahasiswa.
Efektifkah mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Apakah nilai-nilai dari Pancasila dapat diterapkan dengan baik.
1.2 Tujuan
Untuk mengetahui Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mengetahui pengaruh dari pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan ke mahasiswa.
Untuk mengetahui manfaat pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa.


2. ISI/PEMBAHASAN

Pancasila dan UUD1945 merupakan bagian dari pondasi utama dari berdirinya Indonesia sebagai suatu negara. Ingatkah Anda bahwa dalam sejarah Indonesia, salah satu hal penting yang di kerjakan oleh para pendiri negara sebagai bagian dari persiapan kemerdekaan Indonesia adalah membentuk dasar negara dan Undang-Undang Dasar. Tidak mungkin suatu negara dapat berdiri dan bergerak maju tanpa memiliki dasar negara (Pancasila) dan UUD. Sebab keduanya menjadi pedoman yang memberi arah dan tujuan yang hendak diraih melalui pengelolaan negara. Jadi, siapapun yang memegang kekuasaan negara tidak boleh menyimpang dari amanat rakyat, dasar negara, dan UUD.

Sebagai penganut ideologi terbuka, Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya harus kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang akan kita hadapi dalam setiap kurun waktu. Namun demikian, faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideoogi dalam menyelesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun ideologi kalau tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, maka ideologi itu hanya menjadi angan-angan belaka.

Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku sebagai bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai intrinsikyang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subjektif yang menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang. Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dari penjelasan diatas, dapat cukup jelas untuk mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting apa lagi jika menjadi salah satu mata perkuliahan di perguruan tinggi. Dari situ kita dapat belajar mengenai rasa nasionalisme terhadap bangsa Indonesia dan dapan mengamalkan nilai-nilai yang ada pada Pancasila di kehidupan sehari-hari. Dan itu juga diperkuat dengan adanya salah satu landasan Pancasila yaitu pada landasan yuridis yang menyebutkan tentang sisdiknas “sistem pendidikan nasional” isi kurikulum yang terdapat dalam setiap jalur dan jenjang pendidikan harus memuat pendidikan kewarganegaran, pendidikan Pancasila, pendidikan Agama terdapat dalam SK Dirjen No. 265/Ditkti/Kep/2000 “setiap mahasiswa program Diploma dan Sarjana wajib mengikuti pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah umum”.

3. PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat saya simpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa. Dari uraian diatas, juga dapat di kemukakan bahwa pendidikan kewarganegaran mempunyai manfaat sebagai berikut :
a.Membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan manusia.
b.Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitas dirinya.
c.Dapat memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
d.Untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila.

3.2 Saran
Sebagai Mahasiswa dan generasi penerus bangsa Indonesia kita harus mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila serta  menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air serta mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, makmur dan sentosa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
   
DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Erlangga, 2005

Sabtu, 01 Oktober 2011

pengertian dan prinsip dasar


Pengertian Koperasi – Secara harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keselurhan koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Dibawah ini adalah rangkuman Perpustakaan Online Blogger Indonesia (duniabaca.com) yang diambil dari beberapa sumber tentang pengertian koperasi.
Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
Pesan Sponsor
Dr .C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Margaret Digby
Menulis tentang “The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
1. Kerjasama dan siap untuk menolong
2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Dr. C.R Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
1. Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
2. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
3. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka Anda mencoba mempelajari hal-hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
1. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
• Koperasi simpan pinjam
• Koperasi serba usaha ( konsumen)
Daftar pustaka :  http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html