DEMOKRASI
I. PENDAHULUAN
· LATAR BELAKANG
· TUJUAN
II. ISI / PEMBAHASAN
III. PENUTUP
· KESIMPULAN
· SARAN
IV. DAFTAR PUSTAKA
I. PENDALUAN
Demokrasi didefinisikan sebagai sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataan, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi / kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogative dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik / pemerintahan.
- LATAR BELAKANG
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena tahap tertentu, seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tidak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.
- TUJUAN
Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa harus dapat mencontohkan cara-cara berdemokrasi dengan santun dan bijak agar tercipta demokrasi yang baik dan kondusif di masyarakat.
II. ISI / PEMBAHASAN
Seperti dikemukan diatas bahwa demokrasi merupakan kekuasaan yang berasal dari oleh dan untuk rakyat telah memberikan pengertian kepada kita bahwa didalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan terdapat adanya batasan-batasan dalam pelaksanaannya. Pembatasan tersebut berhubungan dengan kekuasaan pemerintahan sebagaimana teori Trias Politica yang dikemukan oleh John Locke dapat dibagi kedalam tiga cabang kekuasaan yaitu:
1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah. Termasuk di dalam kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yudikatif (mengadili).
3. Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang / badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiga badan tersebut adalah badan legislatif sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, badan eksekutif sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, dan badan yudikatif sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
Apabila kita kaji secara seksama maka dapat dilihat keterikatan prinsip-prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi pancasila yang berlaku di Indonesia. Keterikatan itu diantaranya adalah adanya lembaga perwakilan yang merupakan manifestasi dari kekuasaan rakyat. Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, dan ideology bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila / pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini berarti bahwa demokrasi / pemerintahan rakyat yang digunakan pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu pancasila. Hal ini merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan / politik.
III. PENUTUP
- KESIMPULAN
- SARAN
Dalam alam demokrasi kita harus sesuai dengan UUD 1945 dan berdasarkan sila-sila pancasila tidak boleh melenceng dari norma-norma yang telah ada dan tidak merusak apalagi berbuat anarki. Demokrasi itu kan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat jadi seluruh rakyat harus dapat menikmati dan merasakan hidup dialam demokrasi jadi demokrasi bukan hanya dirasakan segelincir orang atau kelompok tertentu saja tetapi harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Demokrasi harus berjalan sebagaimana meskinya tanpa ada kekerasan, anarki, rasisme, bentrokan, tawuran, bunuh-bunuhan dan tunpang tindih dalam penegakan hukumnya yang salah dihukum dan yang benar harus dilindungi oleh hukun serta mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara yang baik di hadapan hukum.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Sujiyanto, Muhlisin ; pendidikan kewarganegaraan 2004, penerbit GANECA EXACT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar