Rabu, 04 Juli 2012

tugas pendidikan kewarganegaraan


OTONOMI DAERAH

BAB 1. PENDAHULUAN                                                                      
1.1. LATAR BELAKANG

Berdasarkan keputusan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi menjadi dasar pengelolaan semua potensi daerah yang ada dan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh daerah yang mendapatkan hak otonomi daerah oleh pusat. Kesempatan sangat menguntungkan bagi daerah-daerah yang memiliki potensi alam yang sangat besar untuk dapat mengelola daerah sendiri secara mandiri, dengan peraturan pemerintah yang dulunya mengalokasikan hasil daerah 75% untuk pusat sementara untuk daerah hanya 25%. Itu membuat daerah-daerah baik tingkat I maupun daerah tingkat II sulit untuk mengembangkan potensi yang ada didaerah tersebut baik dari sektor ekonomi, budaya, dan pariwisatanya.

1.2. TUJUAN

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
-          Untuk mengetahui apa itu otonomi daerah ?
-          Untuk mengetahui dasar hukum dan landasan teori otonomi daerah ?
-          Untuk mengetahui salah satu yang berperan dalam otonomi daerah tersebut ?
-          Untuk mengetahui dampak apa saja yang ada dalam otonomi daerah ?

BAB 2. ISI / PEMBAHASAN

PENGERTIAN DARI OTONOMI DAERAH
            Otonomi berasal dari dua kata yaitu auto yang berarti sendiri, sedangkan nomos berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan. Otonomi dengan demikian artinya mengurus rumah tangga sendiri. Dengan menyambungkan kata otonomi dengan kata daerah, maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan sendiri.
            Ada juga berbagai pengertian yang berdasarkan pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pengertian yang memiliki kaitan dan hubungan dengan otonomi daerah yang terdapat didalam undang-undang, yaitu sebagai berikut:
1.      Pemerintah daerah yaitu penyelenggara urusan didalam suatu daerah.
2.      Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah tersebut harus menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam prinsip dan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan didalam UUD 1945.
3.      Pemerintah Daerah itu meliputi Bupati dan Walikota, serta perangkat daerah seperti Lurah, Camat dan Gubernur sebagai pemimpin pemerintahan daerah tertinggi.
4.      DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah lembaga pemerintahan daerah di mana didalam DPRD duduk para wakil rakyat yang menjadi penyalur aspirasi rakyat. Selain itu DPRD adalah penyelenggara pemerintah daerah.
5.      Otonomi Daerah adalah wewenang, hak dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat yang berada atau menetap didalam daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.      Daerah Otonomi adalah suatu kesatuan masyarakat yang berada didalam batas-batas wilayah dan wewenang dari pemerintahan daerah di mana pengaturannya berdasarkan prakarsa sendiri namun sesuai dengan sistem NKRI.
7.      Didalam Otonomi Daerah di jelaskan bahwa pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertulis didalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

DASAR HUKUM DAN LANDASAN TEORI OTONOMI DAERAH

1.      DASAR HUKUM
Tidak hanya pengertian tentang otonomi daerah saja yang perlu dibahas. Namun juga dasar-dasar yang menjadi landasan. Ada beberapa peraturan dasar tentang pelaksanaan otonomi daerah, yaitu sebagai berikut :
1.      Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 ayat 1 sampai ayat 7.
2.      Undang-undang No.32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
3.      Undang-undang No.33 Tahun 2004 yang mengatur tentang sumber keuangan Negara.

Selain berbagai dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah, tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah yaitu otonomi daerah harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang berada di wilayah otonomi tersebut serta meningkatkan pula sumber daya yang dimiliki oleh daerah agar dapat bersaing dengan daerah otonomi lainnya.

2.      LANDASAN TEORI
Berikut adalah beberapa yang menjadi landasan teori dalam otonomi daerah:

1.      Asas Otonomi
Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :
-  Asas Tertib Penyelenggara Negara
-  Asas Kepentingan Umum
-  Asas Kepastian Hukum
-  Asas Keterbukaan
-  Asas Profesionalitas
-  Asas Efisiensi
-  Asas Proporsionalitas
-  Asas Efektifitas
-  Asas Akuntabilitas

2.      Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini sering kali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan dan sumber-sumber daya (dana, manusia, dan kekayaan alam) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan pusat, dari segi sosial dan ekonomi. inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.

3.      SENTRALISASI
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan Negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintah di bawahnya. Dan tujuan “baik”dari perimbangan ini adalah pelayanan Negara terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisassi merupakan jalan yang menyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa orde baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan yang  dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat”bukan”membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
      Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti. Pertama-tama, kedua “sasi” itu adalah masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan daerah akan selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argument mana yang terbaik bagi masyarakat.

PERANAN PENTING DALAM OTONOMI DAERAH

APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
      Didalam otonomi daerah selalu identik dengan yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sering disebut APBD. Keberhasilan otonomi daerah daerah tidak lepas dari kemampuan bidang keuangan yang merupakan salah satu indikator penting dalam menghadapi otonomi daerah. Kedudukan faktor keuangan dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan sangat penting, karena pemerintah daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dan keuangan yang merupakan salah satu kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Suatu daerah otonom diharapkan mampu serta mandiri didalam membiayai kegiatan pemerintah daerahnya dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai proporsi yang lebih kecil dan pendapatan asli daerah harus menjadi bagian yang terbesar dalam memobilisasi dana penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu, sudah sewajarnya apabila Pendapatan Asli Daerah dijadikan tolak ukur dalam pelaksanaan otonomi daerah demi mewujudkan tingkat kemandirian dalam menghadapi otonomi daerah.
      Mardiasmo mendefinisikan anggaran sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran financial, sedangkan penganggaran adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran. Mardiasmo mendefinisikannya sebagai berikut anggaran publik merupakan suatu dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan belanja dan aktifitas. Secara singkat dapat dinyatakan bahwa anggaran publik merupakan suatu rencana financial yang menyatakan :
1)      Berapa biaya atas rencana yang dibuat (pengeluaran / belanja), dan
2)      Berapa banyak dan bagaimana cara uang untuk mendanai rencana tersebut (pendapatan).
Sedangkan menurut UU No.17 Tahun 2003 tentang keuangan  Negara disebutkan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lebih lanjut dijelaskan bahwa PP No.58 Tahun 2005 tentang pengelolahan keuangan daerah disebutkan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien.

DAMPAK DARI OTONOMI DAERAH

DAMPAK POSITIF
      Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapat melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah daerah mendorong pembangunan di daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dapat mendorong terciptanya lapangan pekerjaan di daerah, serta mengembangkan dan meningkatkan potensi yang terdapat di daerah tersebut.

DAMPAK NEGATIF
      Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan pusat, seperti contoh Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan sistem otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem otonomi daerah membuat peranan pemerintah pusat tidak begitu berarti.
Beberapa modus pejabat nakal dalam melakukan korupsi dana APBD :
1)      Korupsi Pengadaan Barang, Modus :
a.       Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b.      Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2)      Penghapusan barang inventaris dan asset Negara (tanah), Modus :
a.       Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b.      Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3)      Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, kenaikan pangkat, pengurusan pension dan sebagainya.
Modus : memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4)      Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo serta rumah sakit), Modus :
a.       Pemotongan dana bantuan sosial
b.      Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja)
5)      Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.

BAB 3. PENUTUP

KESIMPULAN
            Berdasarakan pembahasan yang telah dikemukan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa otonomi daerah sebenarnya dapat membuat setiap daerah tersebut untuk maju dan berkembang asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Otonomi daerah dapat maju dan berkembanng asalkan pejabat-pejabat yang berwenang tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan sendiri dan juga golongannya saja tapi untuk kepentingan bersama seluruh rakyat yang ada di daerah tersebut. Dalam hal ini otonomi daerah mempunyai dampak positif dan juga dampak negatif yang telah dijelskan diatas. Pemerintah pusat dalam hal ini lebih proaktif untuk mengawasi, memantau, meninjau, dan melihat langsung yang ada di daerah yang telah menjalankan otonomi daerah apakah sudah berhasil atau gagal dalam melaksanakan otonomi daerah tersebut dan menindak tegas setiap tindakan-tindakan yang menyimpang yang telah ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah pusat dalam hal ini harus menindak tegas setiap pajabat yang terbukti bersalah jangan di lindung-lindungi pejabat tersebut.

SARAN
            Analisis langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah dalam mengontrol otonomi daerah :
1)      Merumuskan kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.
2)      Menyusun sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat, perlakuan perimbangan antara daerah-daerah, dan menjamin kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
3)      Untuk mempertahankan momentum desentralisasi, pemerintah pusat perlu menjalankan segera langkah desentralisasi, akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan kewenangan kabupaten atau kota dan dapat segera diserahkan.
4)      Proses otonomi tidak dapat dilihat semata-mata tugas dan tanggung jawab dari menteri Negara otonomi atau menteri dalam negeri, akan tetapi menuntut koordinasi dan kerjasama dari seluruh jajaran yang ada di cabinet (Ekuin, Kesra & Taskin, dan Polkam).

Saran : pejabat harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada dipusat dapat terdistribusi ke daerah dengan baik. Pejabat harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dengan cara pendidikan politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lain sebagainya.
Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab sama jabatannya dan jujur.
Adanya kerjasama antara pejabat dan rakyatnya.
Dan yang paling penting pejabat harus menerapkan prinsip-prinsip otonomi.

BAB 4 DAFTAR PUSTAKA

          
                                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar